Cara Menghitung Denda Pajak Motor Terbaru (Rumusnya)

Advertisement
Siapa bilang denda saat bayar pajak motor satu bulan itu sama dengan satu tahun ? mungkin yang bilang seperti itu mereka belum pernah membayar pajak motor yang telat.

Kenyataannya, denda pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan berapa bulan keterlambatannya. Jadi, bisa dikatakan semakin lama anda menunda membayar pajak, ya semakin besar pajak yang harus anda bayarkan nantinya.

Oleh sebab itu, sebagai pengguna jalan yang baik kita harus mengikuti semua aturan termasuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun untuk yang sudah terlanjur telat, bagaimana cara menghitung denda pajak motor ?

Jangan khawatir, karena diartikel ini akan kita ulas secara jelas dan blak-blakan perhitungan denda pajak kendaraan bermotor agar nanti saat anda pergi ke samsat sudah bisa mengira-ngira kira-kira berapa kisaran biaya yang perlu dibayarkan.

Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Denda pajak motor, dihitung berdasarkan berapa bulan jarak keterlambatan anda. Jadi misal anda telat satu minggu dari bulan jatuh tempo, maka sudah dihitung telat 1 bulan. Begitu pula kalau anda telat 1 bulan plus 1 hari, sudah dihitung 2 bulan.

Kalau telatnya sampai 1 tahun, 2 tahun, bahkan 3 tahun tinggal diakumulasikan saja menjadi berapa bulan. Kalau 2 tahun maka dihitung 24 bulan. Pastinya jauh lebih besar dari nominal pajak yang semenstinya dibayar.

Rumus perhitungan pajak pokok, seperti berikut


  • Pajak pokok + biaya SWDKLJJ


Itu kalau normal alias tidak telat, tetapi kalau telat rumusnya menjadi ;


  • Pajak pokok + biaya SWDKLJJ + denda PKB + denda SWDKLJJ


Lalu seperti apa rumus denda PKB ?


  • Denda pajak motor (PKB), dihitung dengan rumus ini ; pajak pokok x 25% x (jumlah bulan)/12


Jadi misal, untuk motor Suzuki Satria dengan nilai pajak Rp. 184.500,- telat 1 bulan maka perhitungan denda PKB, pajak pokok x 25% x 1/12 = 184.500 x 25% x 1/12 = Rp. 3.843

Dengan kata lain, denda PKB Suzuki Satria selama satu bulan adalah Rp. 3.843,- tetapi itu hanya denda PKB saja. Alisan bukan nominal yang harus anda bayarkan, untuk mencari tahu biaya total maka pakai rumus diatas.

Pajak pokok + biaya SWDKLJJ + denda PKB + denda SWDKLJJ
184.500 + 35.000 + 3.843 + 32.000 = 255.343


  • (biaya SWDKLJJ untuk motor = Rp. 35.000)
  • (denda SWDKLJJ untuk motor = Rp. 32.000)


Jadi, untuk biaya pajak motor Suzuki Satria tanpa telat, itu hanya Rp. 219.500,- yang didapat dari pajak pokok + biaya SWDKLJJ (184.000 + 35.000= 219.500). namun kalau telat 1 bulan, maka total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp. 255.343,-

Cukup jauh bukan perbedaannya hanya karena telat 1 bulan. Lalu bagaimana dengan yang telat 1 tahun ?

Kalau 1 tahun, itu denda PKB = pajak pokok x 25% x 12/12 = 184.500 x 25% x 12/12 = 46.125. maka biaya totalnya, 184.500 + 35.000 + 46.125+ 32.000 = 297.625.

Denda 1 bulan = 255 ribuan, denda 1 tahun 297 ribuan. Kalau lebih dari 3 tahun, silahkan hitung sendiri.

Intinya, semakin lama kita menunda waktu pembayaran pajak motor maka semakin besar pula biaya yang harus dibayarkan.

Lalu apakah proses pembayaran pajak yang telat sama ?

Tentu saja, anda hanya perlu menyiapkan STNK dan KTP asli pemilik motor yang bersangkutan. Lalu anda pergi ke samsat dan ikuti prosesnya.

Mudah bukan, sehingga anda tak perlu lagi memakai jasa calo. Selain lebih mahal, anda jadi tidak tahu bagaimana proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Apalagi sekarang, samsat disetiap daerah sudah memiliki pelayanan yang cukup apik, ada TV, full AC serta prosedur yang mudah dan cepat untuk dilakukan.

Sehingga tak merebut banyak waktu bagi anda. Tips terakhir, kalau akan bayar pajak usahakan datang dipagi hari dan jangan mendekati jam makan siang. Karena kalau harus menunggu selesain makan siang ya akan mengulur waktu lebih lama lagi.

Demikian artikel singkat tentang cara menghitung telat pajak motor semoga bisa menambah wawasan kita semua.